pendapat-pendapat mereka banyak sekali yang nyeleneh, namun pada pembahasan kali ini hanya satu pendapat mereka yang akan dijelaskan mereka.
memahami sebuah ayat al-qur'an :
إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ
sesungguhnya sholat itu mencegah perbuatan keji dan munkar. surat al-'Ankabut 45.
dalam memahami ayat ini mereka (JIL) mentafsirkan bahwa tugas sholat dalam ayat ini adalah mencegah dari perbuatan keji dan munkar, dan bila manusia bisa menghindari dari perbuatan keji dan munkar maka tidak perlu sholat.
coba dipikirkan bila manusia tidak melakukan atau menjalankan sholat maka orang tersebut telah berbuat keji dan munkar.
kalau mau lebih detail permasalahan ini sudah dibahas oleh berbagai ulama bahwa semua ulama sepakat apabila seseorang tidak menjalankan sholat menjadikan kafir pelakunya.lihat dalam kitab Jimi'ul Ulum wal Hikam oleh ibnu Rajab Al-Hambali.Wallahu A'lam bishowwab.
Bermuamalah dengan Ahlu Bid'ah
13 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar