Minggu, 16 Mei 2010

Bermuamalah dengan Ahlu Bid'ah

Dewasa ini kita dihadapkan kepada permasalahan yang cukup serius. Yaitu adanya sebagian orang yang berlebihan dalam mensiapi ahlul bid’ah yang ghoiru mukaffiroh, dan orang yang terlalu meremehkan dalam mensikapi dan bermuamalah dengan pelaku bid’ah mukaffiroh.
Maka untuk mengetahui batas-batas dalam bermu’amalah dengan ahli bid’ah kita perlu mengetahui terlebih dahulu pembagian bid’ah tersebut.
Pembagian bid’ah :
1. Bid’ah mukaffiroh (yang bisa menjadikan pelakunya menjadi kafir) :
Ciri-cirinya adalah : Orang yang mengingkari urusan yang telah disepakati ke-mutawatirannya di dalam syare’at. Seperti menghalalkan yang haram atau menghalalkan yang haram, atau berkeyakinan dengan sesuatu yang tidak pantas bagi Allah Rosul dan kitabnya dari urusan nafi (peniadaan) dan itsbat (penetapan), karena itu semua merupakan tindakan mendustakan kitab dan dan apa yang dibawa oleh Nabi Muhammad seperti bid’ahnya Jahmiyah didalam mengingkari shifat Allah Ta’ala dan perkataan mereka bahwa Al-Qur’an adalah makhluq. (ma’arijul qobul : 3/1228).
Permasalahan penghalalan dan pengharaman adalah hak khusus bagi Allah maka barang siapa menghalalkan dan mengharamkan selain yang datang dari Allah dan Rosulnya maka ia telah membuat suatu syare’at atau undang-undang dan barangsiapa yang membuat syare’at maka ia telah menuhankan dirinya. (al-wala’ wa al-bara’ fi al-islam : 141 ).
(( ألا له الخلق والأمر ))
“ingatlah ! menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah”
Dan untuk menetapkan kekafiran atas orang-orang semacam ini harus ada iqomatul hujjah atas mereka terlabih dahulu. (lihat ma’arij al-qobul 3/1229).
2. Bid’ah ghoiru mukaffiroh (yang tidak menjadikan pelakunya kafir).
Yaitu yang tidak mendustakan kitab dan apa yang dibawa oleh Rosulullah, seperti bid’ahnya seperti bid’ahnya ruhaniyah yang diingkari oleh para pemuka sahabat dan tidak dikafirkan dan mereka tidak mencabut bai’atnya seperti mengakhirkan sebagian waktu sholat atau mendahulukan khutbah sebelum sholat ied (karena takut jama’ahnya bubar)… (ma’arij al-qobul : 3/1229).
SEMUA BID’AH TERCELA
Rosulullah bersabda :
أما بعد فإن أصدق الحديث كناب الله و خير الهدي هدي محمد صلى الله عليه و سلم و شر الأمور محدثاتها و كل بدعة ضلالة(رواه البخاري) و زاد النسائي : و كل ضلالة في النار

BERMU’AMALAH DENGAN AHLU BID’AH
Syaikhul islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan prinsip di dalam wala’ dan bara’ :
“…seorang mukmin harus engkau ambil sebagai wali walaupun dia mendhalimi dan memusuhimu, dan orang kafir harus engkau musuhi walaupun dia memberi sesuatu dan berbuat baik kepadamu. Sesungguhnya Allah mengutus Rasul-Nya dan menurunkan kitab supaya din itu hanya bagi Allah, dan supaya kecintaan hanya untuk para wali-Nya dan permusuhan untuk musuh-Nya…..Dan apabila terkumpul pada seseorang ; kebaikan dan kejelekan, dosa dan ketaatan, maksiat dan sunnah dan bid’ah, maka ia berhak mendapatkan perwalian dan ganjaran sesuai dengan kebaikannya, dan berhak mendapatkan permusuhan dan balasan sesuai dengan kejelekannya….” (majmu’ fatawa : 28/208-209).
Adapun kaedah-kaedah dan prinsip-prinsip di dalam bermu’amalah dengan ahli bid’ah yang diyakini oleh ahlus-sunnah wal jama’ah sebagaimana yang dipraktekkan oleh salaful ummah adalah sebagai berikut :
1. Ikhlash karena Allah Ta’ala.
Bermu’amalah dengan ahli bid’ah –bagaimana saja keadaan mereka- harus didasarkan pada niat ikhlas lillahi ta’ala, bukan karena dorongan nafsu dan dorongan dunia. Allah ta’ala berfirman :
وما أمروا إلا ليعبدوا الله مخلصين له الدين
2. Selalu beramar ma’ruf dan nahi mungkar dan menasehatinya kepada kebenaran dan menyampaikan hujjah dan memahamkannya, dan menunjukkannya dengan kebaikan.
Kita perlu mencermati fatwa syaikhul islam Ibnu Taimiyah di dalam menerangkan pelaku bid’ah yang mengamalkan sebagian amal yang masyru’ dan mencampurnya dengan bid’ah. Beliau berkata : “….maka anda dalam hal ini harus menggunakan dua adab :
a. Engkau senantiasa rakus untuk berpegang teguh dengan sunnah dhohir maupun bathin, dan nyatakan yang ma’ruf itu ma’ruf dan yang mungkar itu mungkar.
b. Hendaklah engkau mengajak manusia kepada as-sunnah sesuai kemampuan.” (iqtidho’ shirot al-mustaqim : 2/216).
3. Selalu adil di dalam merealisasikan loyalitas dan permusuhan dengan ahli bid’ah.
Karena kadang di dalam diri seorang pelaku bid’ah terkumpul sebab-sebab perwalian dan permusuhan dan di dalam dirinya ada kebaikan dan kejelekan, kebaikan dan kedurhakaan, ketaatan dan kemaksiyatan. Maka orang semacam ini dicintai pada satu sisi dan dibenci pada sisi yang lain. ( lihat al-muwalah wa al-mu’adah fi as-syari’ah al-islamiyah ; 2/408).
4. Memperhatikan maslahat dan mafasid dari sela-sela bermu’amalah dengan ahli bid’ah.
Seorang yang bermu’amalah dengan ahli bid’ah harus memperhatikan dan menimbang antara maslahat dan madhorot di dalam bermu’amalah dengan ahli bid’ah. Berkata Ibnu Taimiyah : “…apabila dihadapkan pada maslahat dan madhorot maka mana yang lebih rojih dari keduanya. Maka apabila terdapat beberapa maslahat maka harus merealisasikan yang paling maslahat walaupun meninggalkan yang lain yang lebih rendah, dan apabila hanya terdapat beberapa maslahat maka harus menolak mafsadah yang lebih besar walaupun harus mengambil mafsadah yang lebih ringan dari keduanya.” (lihat majmu’ fatawa : 28/126, 129)
5. memperhatikan keada’an pelaku bid’ah tersebut, ia mengajak kepada bid’ahnya atau tidak, menampakkan bid’ahnya atau tidak, dan apakah ia bodoh dan taqlid atau karena ta’wil atau tidak.
Telah kita ketahui bahwa tingkatan ahli bid’ah itu tidah sama, maka menghukumi mereka pun tidak hanya satu tetapi bermacam-macam. Maka tidak boleh menyamakan di dalam bermu’amalah dengan mereka dan menetapkan hukum antara yang mengajak kepada bid’ahnya dan yang diam, dan yang menampakkan bid’ahnya kepada semua manusia dan yang menyembunyikannya. Dan tidak sama antara yang orang bodoh yang taqlid yang tidak mempunyai pandangan dan kemampuan untuk mengetahui kebenaran dan mencari petunjuk kepada yang benar. (lihat I’lam al-muwaqi’in : 3/17).
6. memperhatikan derajat bid’ah dan urutan/tingkatannya.
Bid’ah seperti kita ketahui tidak hanya satu tingkatan. Ada bid’ah yang mengeluarkan pelakunya dari millah, dan ada yang setingkat kabair (dosa-dosa besar) yang tidak mengeluarkan pelakunya dari millah, dan ada yang shoghoir (dosa-dosa kecil). Maka derajat di dalam mengingkari dan memberi hukuman berbeda-beda sesuai dengan derajatnya. (lihat I’lam al-muwaqi’in : 2/344).
7. Harus membedakan antara menghukumi secara muthlaq dan menghukumi secara ta’yin.
Kadang perbuatan bid’ah mubtadi’ sampai pada tingkat kafir atau fasiq dan mereka disebut seperti itu. Namun di dalam menunjuk seseorang dengan innisialnya atau suatu kelompok dengan namanya memerlukan keadilan dan kebersihan dan betul-betul dalil yang kuat. (lihat majmu’ fatawa 12/487-488).
8. Hati-hati dan tidak tergesa-gesa di dalam mengkafirkan atau memfasiq-kan perorangan ahli bid’ah.
Beginilah Ahlus-sunnah mereka memegangi prinsip ini, mereka hati-hati dari terlalu cepat mengkafirkan atau memfasiqkan personal ahli bid’ah hingga ditegakkan hujjah dan hilang subhat/kesamaran khususnya apabila ahli bid’ah menakwilkan dengan penakwilan yang membolehkan amalnya. (ma’alim al-inthilaq al-kubro: 123).
CONTOH-CONTOH MU’AMALAH DENGAN AHLI BID’AH
1. Bekerja sama dengan ahli bid’ah.
Yang dimaksud di sini adalah ahli bid’ah yang bid’ahnya tidak mengeluarkan pelakunya dari islam.(lihat rinciannya di haqiqat al-bid’ah wa ahkamuha 2/374).
Bekerja sama dengan mereka didasarkan pada asaa kemaslahatan dien dan mendirikan kewajiban syar’iyah yang tidak mampu di laksanakan dengan selain ahli bid’ah atau untuk menghilangkan mafsadat yang besar dari mafsadat-mafsadat yang disandang oleh ahli bid’ah dari perkara-perkara baru.
2. Meminta bantuan ahli bid’ah di dalam memerangi orang kafir.
Ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama’ mengenai hal ini :
a. boleh. Merupakan kata kalangan hanafiyah yang nampak: “Sesungguhnya khowarij apabila mereka memerangi orang kafir bersama orang-orang yang adil mereka berhak mendapat ghanimah seperti hak kaum muslimin yang lain”. (lihat sarh fathul qodir 6/109, 1/100, al-mabsuth 10/134, al-mahalli 12/525).
b. Tidak boleh, ini merupakan perkataan hanabilah.
Disebutkan di dalam kitab kassyaful qona’ : “dan seorang muslim diharamkan untuk meminta bantuan dengan ahli ahwa’ seperti rofidhoh di dalam suatu urusan dari urusan-urusan kaum muslimin…” (kassyaful qona’: 3/63).
Syaikh Abdullah At-Thuraiqy dalam mendudukkan masalah ini abeliau berkata : “ahli bid’ah tidak lepas dari keadaan-keadaan sebagai berikut :
a. seorang atau perseorangan yang sedikit jumlahnya atau jama’ah.
b. Ada kalanya sebagai imam atau muqollid di dalam bid’ah.
c. Bid’ahnya kadang menjadikannya kafir kadang tidak.
Maka hukumnya kiranya berbeda antara satu keadaan dengan keadaan yang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sebaik-baik Orang Adalah Yang Banyak Amal Sholehnya Lagi Bertaqwa

Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. At-Taubah 71

Ucapkan Bismillah

web Islami

Urwah al-Wutsqo

Urwah al-Wutsqo
Tali Allah yang harus ditinggikan dimuka bumi serta menjadikan kalimat orang kafir menjadi rendah.